Breaking News

Tambang Timah Ilegal Milik Big Bos Asun Diduga Beroperasi di Kawasan Hutan Produksi Gadung, Bangka Selatan

Bangka Selatan – Aktivitas tambang timah ilegal kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pantauan langsung awak media pada Kamis, 01 Mei 2025 menunjukkan adanya aktivitas pertambangan menggunakan alat berat jenis Hitachi berwarna oranye di kawasan hutan produksi Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Lokasi tambang yang terekam jelas di dalam gambar memperlihatkan gundukan tanah hasil kerukan, pembukaan lahan hutan, serta alat berat yang sedang bekerja aktif di tengah lokasi yang diduga kuat merupakan kawasan hutan produksi. Dalam dokumentasi tersebut juga terlihat beberapa orang berada di lokasi, namun tak tampak papan informasi resmi terkait izin kegiatan tambang.

Tambang ini diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha timah berpengaruh yang dikenal dengan sapaan Big Bos Asun, yang disebut-sebut merupakan orang lapangan dari figur bernama Adek Aming, tokoh yang dikenal luas dalam jaringan pertambangan timah di Bangka Belitung.

Menurut regulasi yang berlaku, kegiatan pertambangan di kawasan hutan produksi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta peraturan turunannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun serta denda mencapai Rp5 miliar.

Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem hutan dan mengancam keseimbangan lingkungan hidup, tetapi juga menjadi bukti lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang meskipun bukti visual dan titik koordinat lokasi telah terverifikasi.

Publik kini menunggu ketegasan aparat kepolisian, Dinas Kehutanan Provinsi Babel, dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam menindak praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan aturan negara.

(Tim 3 Demensi)
© Copyright 2022 - CAKRA 86