Penjualan Lahan Hutan Produksi di Tempilang Marak, Apakah Camat Tidak Tahu?
Tempilang, Bangka Barat – Dugaan penjualan bebas lahan hutan produksi di Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, semakin menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan awak media, lebih dari 20 hektare hutan produksi telah dialihfungsikan menjadi perkebunan dan bahkan menjadi lokasi aktivitas tambang timah yang diduga ilegal. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah: apakah Camat Tempilang tidak mengetahui adanya aktivitas ini?
Hingga saat ini, Camat Tempilang belum memberikan pernyataan resmi terkait maraknya alih fungsi lahan produksi di wilayahnya. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum mendapatkan jawaban. Sikap bungkam ini memunculkan spekulasi, apakah pemerintah kecamatan memang tidak mengetahui praktik jual beli lahan tersebut, atau ada faktor lain yang membuatnya enggan berkomentar?
Penjualan Lahan Hutan Produksi, Modus Lama yang Terus Berulang?
Fenomena penjualan lahan hutan produksi secara ilegal bukan hal baru di Bangka Belitung. Modusnya beragam, mulai dari penguasaan lahan tanpa dokumen resmi hingga penerbitan surat garapan yang kemudian diperjualbelikan. Banyak kasus serupa di daerah lain yang melibatkan oknum tertentu, baik dari kalangan masyarakat maupun pejabat yang seharusnya bertugas mengawasi.
Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dalam praktik jual beli lahan produksi ini. Lahan yang seharusnya dikelola secara legal justru dikuasai dan dijadikan perkebunan tanpa izin. Bahkan, dalam beberapa titik, aktivitas tambang timah ilegal juga ditemukan beroperasi di dalam area yang seharusnya dilindungi.
Camat Pernah Tangani Sengketa Lahan, Mengapa Kali Ini Bungkam?
Sebelumnya, Camat Tempilang, Masran, pernah memediasi sengketa lahan antara masyarakat dan PT Sawindo Kencana terkait batas Hak Guna Usaha (HGU). Dalam kasus itu, masyarakat menuntut kejelasan batas lahan agar tidak terjadi konflik kepemilikan. Namun, dalam kasus penyerobotan hutan produksi yang kini mencuat, pihak kecamatan tampaknya belum menunjukkan langkah konkret.
Masyarakat kini mempertanyakan, mengapa dalam kasus-kasus lain pemerintah kecamatan bisa turun tangan, sementara dalam dugaan penjualan bebas lahan hutan produksi ini, sikap mereka justru pasif? Apakah ada faktor lain yang membuat pejabat setempat enggan berkomentar atau bertindak?
KPHP dan Aparat Hukum Harus Bertindak
Dengan semakin jelasnya indikasi penyalahgunaan lahan hutan produksi, publik menanti langkah tegas dari pemerintah. Kawasan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan hutan diharapkan segera turun tangan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Selain itu, aparat penegak hukum juga harus menyelidiki dugaan keterlibatan oknum yang membiarkan atau bahkan memfasilitasi penjualan lahan produksi secara bebas. Jika ada unsur pelanggaran hukum, maka pelaku harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Ancaman Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal
Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas perkebunan dan tambang timah ilegal di dalam kawasan hutan produksi juga berisiko merusak lingkungan. Dari pantauan awak media, beberapa titik bekas tambang menunjukkan tanda-tanda kerusakan parah, seperti erosi tanah dan pencemaran air akibat sedimentasi dari aktivitas penambangan.
Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kawasan hutan produksi di Tempilang akan semakin berkurang, berdampak pada ekosistem, dan mengancam keseimbangan lingkungan di wilayah tersebut.
Menanti Jawaban dari Camat Tempilang
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Tempilang masih belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penjualan lahan hutan produksi secara ilegal di wilayahnya. Publik kini menantikan langkah konkret dari pemerintah kecamatan, apakah mereka akan mengambil tindakan atau tetap memilih bungkam?
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian hutan produksi dari eksploitasi ilegal.
(Tim)
Social Header