Breaking News

Puluhan Hektare Hutan Produksi di Tempilang Diduga Diserobot, Pemilik Lahan H.Sumarto Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media.

cakra86com.
Tempilang, Bangka Barat – Dugaan penyerobotan kawasan hutan produksi kembali mencuat di Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan pantauan awak media, lebih dari 20 hektare hutan produksi di wilayah Tempilang telah dialihfungsikan menjadi perkebunan tanpa izin. Tak hanya itu, di dalam kawasan tersebut juga ditemukan aktivitas tambang timah yang diduga ilegal.

Kawasan hutan yang seharusnya difungsikan untuk hasil hutan kayu dan non-kayu kini telah berubah menjadi lahan perkebunan. Dari hasil pemantauan di lapangan, tampak lahan yang telah dibuka dan ditanami berbagai jenis tanaman perkebunan. Bahkan, beberapa titik di dalam lahan tersebut digunakan sebagai lokasi penambangan timah dengan metode rajuk atau tambang darat.

Menurut regulasi yang berlaku, pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan maupun pertambangan harus memiliki izin resmi dari Menteri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Namun, hingga kini, belum ditemukan bukti bahwa lahan tersebut memiliki izin resmi.

Tambang Timah Beroperasi di Tengah Kebun

Dalam pantauan awak media di lokasi, terlihat sejumlah pekerja tambang tengah beraktivitas. Beberapa mesin isap dan alat penambangan sederhana juga ditemukan beroperasi di dalam lahan yang diduga milik H. Surmato.

Aktivitas tambang ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Jika benar, maka selain melanggar aturan kehutanan, praktik ini juga berpotensi merusak lingkungan, mengingat penambangan timah yang tidak terkendali dapat menyebabkan degradasi lahan, pencemaran air, hingga risiko longsor.

Pemilik Lahan Bungkam Saat Dikonfirmasi

Awak media mencoba mengonfirmasi kepada seorang pria berinisial H. Surmato, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan tersebut. Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas perkebunan dan tambang timah ilegal di dalam kawasan hutan produksi tersebut.

KPHP dan Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Kawasan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan hutan produksi diminta segera melakukan penyelidikan di lokasi. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPHP, Dinas Kehutanan, maupun aparat penegak hukum terkait langkah yang akan diambil terhadap dugaan penyalahgunaan kawasan hutan produksi ini. Namun, sesuai dengan regulasi yang berlaku, pelaku yang terbukti menggunakan kawasan hutan untuk aktivitas ilegal tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Alih fungsi hutan produksi tanpa izin, ditambah dengan keberadaan tambang timah ilegal, berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan. Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa titik yang telah ditambang tampak mengalami kerusakan parah, dengan tanah yang terkikis dan air yang berubah warna akibat sedimentasi dari aktivitas penambangan.

Jika dibiarkan tanpa pengawasan, dampak lingkungan akibat aktivitas ini bisa semakin meluas. Selain mengancam kelestarian hutan, tambang timah ilegal juga dapat berdampak pada ketersediaan air bersih bagi masyarakat sekitar.

Desakan Penindakan Hukum

Masyarakat dan pemerhati lingkungan kini menantikan langkah konkret dari pemerintah dan aparat hukum. Jika tidak segera ditertibkan, dikhawatirkan kawasan hutan produksi di Tempilang akan semakin rusak akibat aktivitas ilegal yang tidak terkendali.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dalam konfirnasi tanggapan resmi mengenai dugaan penyerobotan lahan, alih fungsi hutan, dan aktivitas tambang timah di dalam kawasan tersebut.

Penjualan Lahan Hutan Produksi di Tempilang Marak, Apakah Camat Tidak Tahu?

Tempilang, Bangka Barat – Dugaan penjualan bebas lahan hutan produksi di Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, semakin menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan awak media, lebih dari 20 hektare hutan produksi telah dialihfungsikan menjadi perkebunan dan bahkan menjadi lokasi aktivitas tambang timah yang diduga ilegal. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah: apakah Camat Tempilang tidak mengetahui adanya aktivitas ini?

Hingga saat ini, Camat Tempilang belum memberikan pernyataan resmi terkait maraknya alih fungsi lahan produksi di wilayahnya. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum mendapatkan jawaban. Sikap bungkam ini memunculkan spekulasi, apakah pemerintah kecamatan memang tidak mengetahui praktik jual beli lahan tersebut, atau ada faktor lain yang membuatnya enggan berkomentar?

Penjualan Lahan Hutan Produksi, Modus Lama yang Terus Berulang?

Fenomena penjualan lahan hutan produksi secara ilegal bukan hal baru di Bangka Belitung. Modusnya beragam, mulai dari penguasaan lahan tanpa dokumen resmi hingga penerbitan surat garapan yang kemudian diperjualbelikan. Banyak kasus serupa di daerah lain yang melibatkan oknum tertentu, baik dari kalangan masyarakat maupun pejabat yang seharusnya bertugas mengawasi.

Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dalam praktik jual beli lahan produksi ini. Lahan yang seharusnya dikelola secara legal justru dikuasai dan dijadikan perkebunan tanpa izin. Bahkan, dalam beberapa titik, aktivitas tambang timah ilegal juga ditemukan beroperasi di dalam area yang seharusnya dilindungi.

Camat Pernah Tangani Sengketa Lahan, Mengapa Kali Ini Bungkam?

Sebelumnya, Camat Tempilang, Masran, pernah memediasi sengketa lahan antara masyarakat dan PT Sawindo Kencana terkait batas Hak Guna Usaha (HGU). Dalam kasus itu, masyarakat menuntut kejelasan batas lahan agar tidak terjadi konflik kepemilikan. Namun, dalam kasus penyerobotan hutan produksi yang kini mencuat, pihak kecamatan tampaknya belum menunjukkan langkah konkret.

Masyarakat kini mempertanyakan, mengapa dalam kasus-kasus lain pemerintah kecamatan bisa turun tangan, sementara dalam dugaan penjualan bebas lahan hutan produksi ini, sikap mereka justru pasif? Apakah ada faktor lain yang membuat pejabat setempat enggan berkomentar atau bertindak?

KPHP dan Aparat Hukum Harus Bertindak

Dengan semakin jelasnya indikasi penyalahgunaan lahan hutan produksi, publik menanti langkah tegas dari pemerintah. Kawasan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan hutan diharapkan segera turun tangan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Selain itu, aparat penegak hukum juga harus menyelidiki dugaan keterlibatan oknum yang membiarkan atau bahkan memfasilitasi penjualan lahan produksi secara bebas. Jika ada unsur pelanggaran hukum, maka pelaku harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Ancaman Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal

Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas perkebunan dan tambang timah ilegal di dalam kawasan hutan produksi juga berisiko merusak lingkungan. Dari pantauan awak media, beberapa titik bekas tambang menunjukkan tanda-tanda kerusakan parah, seperti erosi tanah dan pencemaran air akibat sedimentasi dari aktivitas penambangan.

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kawasan hutan produksi di Tempilang akan semakin berkurang, berdampak pada ekosistem, dan mengancam keseimbangan lingkungan di wilayah tersebut.

Menanti Jawaban dari Camat Tempilang

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Tempilang masih belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penjualan lahan hutan produksi secara ilegal di wilayahnya. Publik kini menantikan langkah konkret dari pemerintah kecamatan, apakah mereka akan mengambil tindakan atau tetap memilih bungkam?

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian hutan produksi dari eksploitasi ilegal.

(Tim)

© Copyright 2022 - CAKRA 86