Breaking News

Truk Tanpa Nopol Angkut 9 Ton Pasir Timah Diduga ilegal, Tanpa Dokumen Resmi Milik Ahn Dan At Parit Tiga jebus

Parittiga,  Barat – Sebuah truk tanpa nomor polisi bermuatan pasir bijih timah seberat 9 ton diduga milik seorang kolektor besar asal Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, berinisial AHN, tertangkap kamera wartawan saat melintas dalam kondisi oleng di wilayah Desa Ranggi, Kecamatan Jebus, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 04.35 WIB.

Truk yang dikemudikan oleh Edi itu diketahui menuju ke perusahaan smelter PT MSP di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka. Kecurigaan muncul karena kendaraan tampak melebihi kapasitas dan tidak dilengkapi plat nomor, sehingga wartawan membuntuti kendaraan tersebut hingga ke Kecamatan Pemali.

Saat berhenti di depan sebuah konter, sang sopir mengaku bahwa muatan tersebut milik ATM, seorang kolektor dari Parittiga, namun kemudian menyebut nama AHN sebagai pemilik sebenarnya.

“Timah punya ATM untuk diantar ke MSP,” kata Edi. Namun sebelum kembali melanjutkan perjalanan, ia berbisik, “Punya AHN Bakit bang timahnya.”

Upaya konfirmasi ke pihak AHN melalui akun WhatsApp nomor 0852xxxx87 hingga kini belum membuahkan hasil. Akun hanya centang satu dan belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Rio, perwakilan dari PT MSP yang dikonfirmasi pada Selasa (6/5), mengaku tidak mengetahui pengiriman tersebut. “Maaf saya tidak mengetahui hal itu karena saya berada di bagian divisi PPM,” jawabnya singkat.

Yang menjadi sorotan, hingga saat ini belum ditemukan dokumen resmi terkait pengangkutan pasir timah tersebut, seperti:

  • Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari Dinas ESDM,
  • Surat Jalan atau Tanda Daftar Pengangkut (TDP),
  • serta dokumen kontrak penjualan ke smelter.

Tanpa dokumen-dokumen tersebut, pengiriman 9 ton pasir timah ini patut diduga kuat sebagai aktivitas ilegal. Sebab sesuai aturan, setiap pengangkutan dan penjualan mineral logam wajib disertai SKAB dan dokumen pendukung lainnya yang sah secara hukum.

Redaksi media ini meminta pihak Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk turun tangan menyelidiki asal usul pasir timah ini, serta menindak jika terbukti tidak memiliki legalitas.

Kami juga mengimbau pihak-pihak terkait, termasuk AHN dan PT MSP, untuk segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

(Tim Redaksi)

© Copyright 2022 - CAKRA 86