Breaking News

Pabrik Arak Milik Afen di Desa Singhin, Bangka Induk, Masih Bebas Berproduksi Jelang Ramadan


Bangka Induk – Menjelang bulan suci Ramadan, warga di Kecamatan Merawang Bangka Induk, mengeluhkan keberadaan pabrik arak milik Afen yang masih bebas berproduksi di Desa Singhin. Aktivitas produksi minuman keras ini dinilai mencederai semangat bulan Ramadan yang identik dengan peningkatan ibadah, pengendalian diri, serta menjaga lingkungan sosial yang lebih baik.

Menurut warga setempat, pabrik arak ini telah beroperasi cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. "Kami sudah sering melihat aktivitas produksi di pabrik ini. Setiap hari ada orang yang keluar masuk membawa arak dalam jumlah besar. Padahal, kami sangat berharap di bulan Ramadan ini tidak ada lagi peredaran miras yang bisa merusak moral masyarakat," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain meresahkan secara sosial, aktivitas pabrik arak ini juga diduga berdampak negatif pada lingkungan sekitar. Beberapa warga mengaku sering mencium bau menyengat dari area produksi, yang mereka yakini berasal dari proses fermentasi bahan baku arak. "Baunya kadang menyengat sekali, terutama saat malam hari. Belum lagi limbahnya, yang kami tidak tahu apakah dibuang dengan cara yang benar atau tidak," tambah warga lainnya.

Harapan Warga terhadap Pihak Berwenang

Sejauh ini, warga sudah beberapa kali melaporkan keberadaan pabrik tersebut kepada aparat desa dan pemerintah setempat, namun belum ada tindakan konkret yang diambil. Mereka berharap pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk menertibkan pabrik tersebut, terutama dalam menghadapi bulan Ramadan.

"Kami ingin suasana Ramadan ini lebih kondusif. Kalau pabrik arak tetap beroperasi, tentu akan berdampak buruk bagi generasi muda dan masyarakat secara umum," ujar seorang tokoh masyarakat Desa Singhin.

Sementara itu, Kapolsek setempat saat dikonfirmasi belum memberikan pernyataan resmi terkait keberadaan pabrik arak ini. Hingga berita ini diturunkan, pemilik pabrik, Afen, juga belum memberikan tanggapan mengenai aktivitas produksi arak yang masih terus berjalan.

Dampak Sosial dan Hukum

Produksi dan peredaran minuman keras ilegal menjadi perhatian serius di berbagai daerah, terutama di wilayah yang memiliki populasi mayoritas Muslim. Selain bertentangan dengan norma agama, peredaran minuman keras juga kerap dikaitkan dengan berbagai tindakan kriminal, seperti perkelahian, kecelakaan akibat mabuk, hingga tindak kriminal lainnya.

Dari segi hukum, jika pabrik arak tersebut beroperasi tanpa izin resmi, maka pihak berwenang seharusnya dapat menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, produksi minuman keras harus memiliki izin yang jelas dan diawasi dengan ketat.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah pabrik milik Afen memiliki izin produksi atau tidak. Warga berharap aparat segera menindaklanjuti laporan mereka sebelum dampaknya semakin luas.

Kesimpulan

Menjelang Ramadan, masyarakat Desa Singhin berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera mengambil tindakan terhadap pabrik arak milik Afen. Selain dianggap bertentangan dengan nilai keagamaan, aktivitas produksi minuman keras ini juga dinilai meresahkan warga dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan serta kehidupan sosial masyarakat setempat.

Hingga kini, warga masih menanti langkah konkret dari pihak berwenang. Jika tidak ada tindakan tegas, mereka khawatir peredaran minuman keras akan semakin tidak terkendali, terutama saat bulan suci Ramadan yang seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan ketakwaan dan kesucian diri.

(Tim redaksi) 

© Copyright 2022 - CAKRA 86