Berita

Iklan

Breaking News

Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kembali Marak di Belinyu, Lingkungan Terdampak


Belinyu,– Aktivitas pertambangan pasir galian C yang diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Belinyu,
Dari pantauan di lapangan, terlihat alat berat berwarna biru bermerek Colbelco serta sejumlah truk pengangkut pasir beroperasi di lahan yang tampak rusak parah. Area yang dulunya dihiasi pepohonan hijau kini telah berubah menjadi hamparan pasir tandus dengan deretan tiang kecil yang diduga berfungsi sebagai penanda batas wilayah galian.

Pemandangan suram semakin diperkuat oleh langit mendung yang menyelimuti lokasi, menimbulkan kekhawatiran atas dampak negatif yang semakin nyata terhadap lingkungan sekitar. Aktivitas tambang ilegal ini diyakini turut memicu kerusakan pada ekosistem lokal, terlihat dari air sumur yang mulai keruh dan lahan pertanian yang mengering, serta potensi hilangnya kesuburan tanah.

Pelanggaran Terhadap Ketentuan Hukum

Aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi ini jelas melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin usaha yang sah dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup turut membuka ruang bagi tindakan hukum yang berat mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Meski penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal sempat menjadi fokus aparat di beberapa daerah, hingga saat ini belum ada keterangan resmi maupun tindakan konkret dari pihak kepolisian atau instansi terkait di Belinyu. Aktivitas tambang ilegal tersebut masih berlangsung, menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan penertiban di lapangan.

Kekhawatiran atas Dampak Lingkungan dan Sosial

Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal tidak hanya berdampak pada ekosistem alam, tetapi juga mengancam kesejahteraan masyarakat lokal. Dengan terganggunya kualitas air dan menurunnya produktivitas lahan pertanian, keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perikanan semakin terancam. Kondisi ini dapat memicu konflik sosial dan menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan masyarakat setempat.

Selain itu, aktivitas tambang yang terus berlangsung tanpa pengawasan juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang seperti degradasi lahan, berkurangnya keanekaragaman hayati, dan gangguan pada keseimbangan ekosistem yang sangat vital bagi kehidupan di wilayah pesisir.

Harapan Terhadap Tindakan Aparat dan Pemerintah Daerah

Mengingat besarnya potensi kerusakan yang telah terjadi, pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal ini. Kerjasama antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan pemerintah daerah sangat diperlukan guna memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan di wilayah tersebut telah memenuhi persyaratan legalitas yang ditetapkan.

Tak hanya penindakan hukum, upaya rehabilitasi lingkungan juga menjadi agenda penting. Program reforestasi, pembersihan sumber air, dan perbaikan lahan pertanian perlu segera diimplementasikan untuk mengembalikan kondisi alam seperti sediakala. Langkah-langkah ini tidak hanya akan membantu memulihkan ekosistem yang rusak, tetapi juga memberikan harapan baru bagi masyarakat yang terdampak.

Menuju Lingkungan yang Lebih Berkelanjutan

Kondisi yang terjadi di Belinyu saat ini menuntut respons cepat dan tegas dari seluruh pihak terkait. Penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang ketat, serta pelibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan merupakan kunci utama untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Dengan langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan aktivitas pertambangan ilegal dapat dihentikan dan lingkungan alam yang telah tercemar perlahan dapat dipulihkan, memberikan kesejahteraan dan keberlanjutan bagi generasi mendatang.

Belinyu kini menantikan langkah konkret dari aparat dan pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan ini secara tuntas, sehingga keadilan hukum dan kelestarian lingkungan dapat terwujud secara optimal.

 (Tim red )
© Copyright 2022 - CAKRA 86