Bangka Barat, 24 Maret 2025 – Puluhan tambang inkonvensional (TI) jenis PIP Tawer dengan terang-terangan beroperasi secara ilegal di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Aktivitas tambang ini berlangsung tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) dan tanpa pengawasan dari pemegang izin, seolah-olah ada kekuatan besar yang melindungi mereka.
Hasil pantauan di lapangan, kepulan asap dari mesin TI menjadi bukti nyata bahwa penambangan sedang berlangsung secara masif. Para pekerja tambang terlihat leluasa mengeruk timah tanpa ada rasa khawatir akan tindakan hukum. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan bos kolektor ternama di Bangka Barat dan sejumlah pemain lama yang diyakini mengendalikan lokasi tersebut agar tetap aman dari gangguan pihak berwenang.
Laut Selindung Jadi Sarang Tambang Ilegal, Nama ICN dan SN Disebut-sebut
Tak hanya di daratan, laut Selindung pun kini menjadi sasaran aktivitas tambang ilegal yang sudah berlangsung selama lebih dari satu minggu. Informasi yang diperoleh dari warga setempat menyebutkan bahwa ada 10 ponton yang saat ini beroperasi di kawasan tersebut.
Menurut warga, ada dua sosok yang diduga menjadi otak di balik operasi tambang ini. Seorang berinisial SN disebut sebagai pengendali lapangan, sedangkan ICN berperan sebagai panitia yang mengatur jalannya aktivitas ilegal ini.
“Aktivitas ini sudah berjalan satu minggu lebih. Ada sekitar 10 ponton yang bekerja. SN yang mengamankan lokasi, sementara ICN yang urus panitianya,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Namun, hingga saat ini belum diketahui pasti siapa yang membeli hasil timah dari tambang ilegal tersebut. Warga menyebut aktivitas ini masih terbilang baru, sehingga pola perdagangannya masih belum terbuka luas.
Ancaman Hukum di Atas Kertas, Tapi Lapangan Bebas?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun, meskipun aturan hukum sudah jelas, praktik pertambangan ilegal di Bangka Belitung seakan kebal dari tindakan tegas. Aktivitas ilegal terus terjadi tanpa hambatan, seolah ada pihak yang sengaja menutup mata atau bahkan melindungi jaringan ini.
Dampak dari maraknya tambang ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Beberapa konsekuensi yang tak terhindarkan antara lain:
- Kerugian negara akibat hilangnya pendapatan pajak dan royalti pertambangan
- Kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat eksploitasi tanpa kontrol
- Ancaman keselamatan pekerja tambang yang tidak memiliki perlindungan hukum
- Konflik sosial dengan masyarakat sekitar akibat perebutan lahan dan dampak lingkungan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pergerakan nyata dari aparat penegak hukum maupun pihak PT Timah untuk menghentikan aktivitas ilegal ini. Pertanyaan besar pun muncul: Siapa yang sebenarnya membekingi aktivitas tambang ilegal ini?
(Tim Investigasi)
Social Header