Breaking News

Culi Diduga Penyandang Dana Aktor sindikat perjudian Dadu Guncang/Kodok "Parit 4 Desa Puput, Kec.Parit Tiga Jebus


Jebus Bangka  Barat— Praktik perjudian jenis dadu guncang/ Kodok Kodok kembali marak di wilayah Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan pantauan langsung awak media, aktivitas perjudian tersebut terpantau berlangsung di kawasan Parit 4, Desa Puput, dengan sistem taruhan terbuka dan pengamanan yang terorganisir.

Arena perjudian yang berada di area semi-tertutup itu tampak aktif pada Sore hari. Suasana di sekitar lokasi terlihat ramai, dengan lalu-lalang sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang keluar masuk menuju tempat berlangsungnya permainan. Sejumlah pria Dan wanita dewasa terlihat berkumpul di meja bundar, sementara seorang bandar tampak sibuk mengguncang dadu /kodok" di dalam mangkuk logam khas permainan tersebut.

Pantauan awak media di lapangan mengungkap bahwa kegiatan tersebut bukanlah aktivitas insidental. Pola operasional yang terorganisir, ditambah dengan pengamanan internal yang ketat, mengindikasikan bahwa kegiatan ini sudah berjalan dalam waktu cukup lama dan terstruktur. Beberapa pria yang diduga bertugas sebagai ‘pengawas’ terlihat berjaga di beberapa titik strategis, seolah siap mengamankan jalannya perjudian dari gangguan pihak luar.

Culi sebagai sosok yang diduga kuat menjadi dalang di balik aktivitas perjudian tersebut. Ia disebut-sebut sebagai penyandang dana sekaligus koordinator lapangan. Informasi ini diperkuat dengan jejak rekam Culi yang dikaitkan dengan sejumlah praktik serupa di beberapa lokasi lain di wilayah Parit Tiga. Kendati demikian, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwajib terkait dugaan keterlibatan pria tersebut.

Menariknya, praktik perjudian ini seolah tak tersentuh hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan dari pihak Polsek Jebus maupun Polres Bangka Barat untuk menghentikan atau memproses hukum para pelaku. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk praktik perjudian yang jelas-jelas merusak tatanan sosial masyarakat.

Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat. Selain kerap memicu konflik antarpemain akibat selisih paham soal taruhan, kehadiran arena judi ini juga rawan menjadi pemicu tindak kriminal lainnya, seperti pencurian, penganiayaan, bahkan pengedaran minuman keras dan narkoba.

Awak media telah mencoba menghubungi pihak kepolisian untuk mengonfirmasi informasi tersebut, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi. Sementara itu, kegiatan perjudian di Parit 4 Desa Puput masih terus berlangsung, dan diduga akan kembali beroperasi malam ini.

Situasi ini memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, praktik ilegal ini dikhawatirkan akan semakin meluas dan mencoreng wibawa penegakan hukum di Kabupaten Bangka Barat.
© Copyright 2022 - CAKRA 86