Breaking News

KSOP Sadai Sebut Bongkar Muat Solar Legal Hanya Karena Ada DO, Legalitas Usaha Dipertanyakan


cakra86.com | BANGKA SELATAN — Aktivitas bongkar muat solar industri yang dilakukan PT Aliran Laut Persada di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen legalitas usaha yang semestinya dimiliki oleh perusahaan.

Dalam praktiknya, setiap badan usaha yang melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan wajib memiliki dokumen resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB)—pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP)—serta Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU). Namun hingga kini, kelengkapan dokumen tersebut dari pihak PT Aliran Laut Persada masih menjadi tanda tanya.

Ironisnya, saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (5/4/2025), Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sadai, Mardianto, justru menyatakan bahwa kegiatan bongkar muat yang dilakukan PT Aliran Laut Persada telah sesuai prosedur. Alasannya, perusahaan tersebut memiliki Delivery Order (DO).

> “Izin lengkap semua bang, minyak juga minyak industri dan DO-nya ada,” tulis Mardianto melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi, lantaran DO sejatinya hanya berfungsi sebagai dokumen transaksi atau surat pengantar pengiriman barang—bukan bukti legalitas usaha. Hal ini memunculkan dugaan bahwa KSOP Sadai telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar regulasi.

Saat diminta menjelaskan lebih rinci terkait keberadaan NIB atau dokumen legal lainnya, Mardianto memilih untuk tidak menjawab melalui pesan singkat. Ia berdalih lebih baik dikonfirmasi langsung ke kantornya.

> “Kalau terkait hal itu, silakan ke kantor saja, karena susah menjelaskan jika melalui WhatsApp,” tulisnya lagi.

Lebih lanjut, Mardianto mengaku sedang menjalani cuti dan mengarahkan wartawan untuk menemui stafnya bernama Imam di kantor KSOP Sadai guna memperoleh informasi tambahan.

Hingga berita ini diterbitkan, Imam maupun pihak PT Aliran Laut Persada belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali.

Dugaan bahwa aktivitas bongkar muat BBM dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah kian menguat, terutama setelah KSOP Sadai tampak tidak transparan dalam memberikan informasi. Ketika otoritas pelabuhan menjadikan DO sebagai tameng legalitas, maka potensi pelanggaran aturan bukan tidak mungkin sedang berlangsung secara sistematis.

Publik pun mendesak agar instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas distribusi BBM di Pelabuhan Sadai.

Seharusnya membuka suatu prusahaan yang dibutuhkan
Untuk melakukan bongkar muat BBM jenis solar industri di pelabuhan secara legal, perusahaan seperti PT Aliran Laut Persada wajib memenuhi beberapa dokumen dan izin resmi. Berikut daftar perizinan yang umumnya dibutuhkan:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission)

Merupakan identitas legal usaha yang mencakup TDP, API, dan izin usaha dasar.

2. Izin Usaha Niaga BBM

Diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui sistem OSS-RBA.

Wajib bagi perusahaan yang menyalurkan, mendistribusikan, atau memperdagangkan BBM.

3. Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU)

Disampaikan kepada otoritas pelabuhan sebagai notifikasi kegiatan operasional.

4. Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKAB/RKBM)

Dilaporkan ke KSOP sebelum aktivitas berlangsung.

5. Delivery Order (DO)

Dokumen transaksi yang menyatakan adanya permintaan pengiriman BBM dari pembeli.

Bukan izin legalitas, tapi bagian dari dokumen pendukung distribusi.

6. Manifes dan Surat Muat Kapal (Shipping Instruction / Bill of Lading)

Dibutuhkan untuk keperluan pelabuhan dan bea cukai.

7. Izin Labuh dan Izin Sandar

Diterbitkan oleh KSOP setempat, termasuk perizinan untuk aktivitas kapal pengangkut BBM.

8. Sertifikat Kapal Pengangkut BBM

Termasuk izin laik laut dan dokumen teknis keselamatan (dari Ditjen Hubla – Kemenhub).

9. Dokumen Lingkungan

Jika skala kegiatan cukup besar, perlu UKL-UPL atau bahkan AMDAL.


10. Kontrak Kerjasama dan NPWP Perusahaan

Untuk keperluan audit, verifikasi, dan kepatuhan pajak.



(Redaksi cakra86.com)
© Copyright 2022 - CAKRA 86