Bangka Tengah – Warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, dibuat resah oleh perubahan drastis pada salah satu aliran sungai di wilayah mereka. Sungai yang selama ini menjadi jalur alami aliran air kini telah dialihfungsikan menjadi daratan.
Pantauan di lokasi menunjukkan bekas badan sungai yang tertutup timbunan tanah dan material lainnya. Alih fungsi ini memicu kekhawatiran warga karena tidak jelas ke mana aliran air akan mengalir saat hujan turun dengan intensitas tinggi.
“Dulu ini sungai, sekarang sudah rata ditimbun, dijadikan daratan. Kami khawatir kalau hujan deras, air akan meluap karena nggak ada lagi aliran yang jelas,” kata salah satu warga setempat kepada wartawan, Selasa (9/4/2025).
Belum diketahui secara pasti siapa pihak yang melakukan penimbunan tersebut dan untuk keperluan apa. Warga berharap ada perhatian dan tindakan dari pemerintah desa maupun instansi terkait guna mencegah potensi banjir yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami minta dinas lingkungan hidup turun langsung, cek ke lapangan. Jangan sampai nanti terjadi banjir, baru semua sibuk,” tambah warga lainnya.
Alih fungsi sungai secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pasal 52 ayat (1) menegaskan bahwa "setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang sumber daya air tanpa izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah." Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 undang-undang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim liputan masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang berwenang, di antaranya:
1. Pemerintah Desa Kampung Jeruk, untuk mengetahui apakah ada izin atau koordinasi terkait penimbunan sungai tersebut.
2. Camat Pangkalan Baru, karena secara administratif kecamatan memiliki wewenang dalam pengawasan pembangunan dan tata ruang desa.
3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah, mengingat peristiwa ini menyangkut perubahan fungsi ruang dan potensi pencemaran lingkungan.
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya bidang sumber daya air, yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan sungai dan saluran air.
5. Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII, jika sungai tersebut termasuk dalam kewenangan pusat.
6. Satpol PP atau Dinas Perizinan, guna memastikan apakah terdapat pelanggaran tata ruang atau aktivitas tanpa izin resmi.
Sembari menunggu kejelasan pihak pengelola dan tanggapan dari instansi terkait, berita ini ditayangkan sebagai bentuk perhatian atas keresahan warga yang semakin khawatir terhadap ancaman banjir dan kerusakan lingkungan di wilayah mereka.
Tim red
Social Header