Bangka Barat — Praktik perjudian jenis kodok-kodok milik seorang warga bernama Culi masih bebas beroperasi di kawasan Parit Empat, Desa Puput, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Arena tersebut menjadi lokasi perjudian yang berlangsung secara terbuka dan melibatkan banyak orang, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
A
Meski aktivitas tersebut telah diketahui masyarakat luas, aparat kepolisian belum juga mengambil langkah hukum. Wartawan bahkan telah menyampaikan dokumentasi aktivitas perjudian itu secara langsung kepada Kapolres Bangka Barat dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, sebagai bentuk pelaporan dan permintaan konfirmasi.
"Izin komandan," tulis wartawan kepada Kapolres, disertai bukti-bukti dari lapangan. Pesan serupa juga dikirimkan kepada Kapolda dengan kalimat, "Izin jenderal."
Praktik perjudian kodok-kodok seperti ini berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait pihak yang turut serta atau membantu berlangsungnya tindak pidana. Jika terbukti melibatkan anak-anak atau masyarakat umum secara massal, bisa pula dijerat Pasal 76I jo Pasal 88 UU Perlindungan Anak, karena mempertaruhkan keselamatan moral anak di lingkungan sosial.Warga mempertanyakan sikap aparat yang terkesan membiarkan praktik perjudian tersebut tetap berjalan tanpa penindakan. Padahal, kegiatan semacam ini jelas-jelas melanggar hukum dan dapat merusak moral masyarakat serta ketertiban umum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penanganan terhadap arena judi kodok-kodok milik Culi tersebut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas, serta tidak tebang pilih dalam menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan warga.
Tim 3 Demensi
Social Header