Breaking News

Tambang Timah Ilegal di Parit 3 Toboali Gunakan Alat Berat: Langgar UU Minerba dan Kehutanan


Bangka Selatan | 6 Mei 2025 — Aktivitas tambang timah ilegal kembali mencuat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, kawasan hutan produksi di Parit 3, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi lokasi penambangan liar yang menggunakan alat berat jenis ekskavator merek Kobelco.

Kegiatan tambang tersebut berlangsung secara terbuka, meskipun jelas-jelas melanggar sejumlah regulasi perundang-undangan yang berlaku. Aksi ini kembali memperlihatkan lemahnya pengawasan serta adanya indikasi pembiaran dari pihak terkait.


Langgar UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba

Penggunaan alat berat dalam kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyatakan:

"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Penambangan timah ilegal dengan eskavator bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga menunjukkan adanya pengorganisasian yang terstruktur dan pembiayaan yang besar.

Melanggar UU Kehutanan

Tambang tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, karena lokasi kegiatan berada di kawasan hutan produksi yang belum dilepaskan statusnya untuk kegiatan lain.

Pasal 50 ayat (3) huruf g menyatakan:

"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri."

Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Tuntutan Penegakan Hukum

Masyarakat sekitar serta pemerhati lingkungan mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi dan menindak tegas pelaku serta aktor di balik kegiatan tambang ilegal ini.

“Kalau sudah menggunakan alat berat, itu bukan kategori tambang rakyat. Ini jelas mafia tambang. Harus ada ketegasan dari negara,” kata salah seorang pegiat lingkungan di Bangka Selatan.

(TIM 3 DEMENSI)
© Copyright 2022 - CAKRA 86