Cakra86 |Pangkalpinang~~~Zamzami Manager Air Minum Dalam Kemasan merek VIS merendahkan derajat serta mencemarkan nama baik ketua ikatan wartawan online yang juga ketua Brigade 571 Trisula Macan Putih dengan melakukan Pencemaran nama baik yaitu perbuatan menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan reputasi orang lain, baik secara lisan maupun tertulis.
pencemaran nama baik itu sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pencemaran Nama Baik di atur dalam Pasal 310 KUHP yang berbunyi pencemaran nama baik sebagai perbuatan menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan yang dapat merusak kehormatan atau nama baiknya, dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui umum.
Serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
Hal tersebut tidak berlaku kepada Zamzami seorang manager Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Merek VIS yang mana dalam pemberitaan mengenai air VIS tersebut Berbau dan berasa Amis ketika di konsumsi dan orang yang mengkonsumsi air minum tersebut mengalami sakit perut dan Mual.
Entah apa persoalan nya tiba tiba Zamzami selaku Vis menulis lewat pesan wa nya
"wkkkk"
"Pemain Lama.Si Evan,Roy, Pascal, kodri Cs.
"Bai(bau maksud nya-Red) apek dr penyimpanan.Bln 10 kemarin.
"Ya jelas salah Toko
"Ditanggapi ujung nya duit duit
"Nanti Reda Sendiri
Demikian tulisan Zamzami melalui media sosial wa miliknya
Yang membuat Evan dan rekan rekan yang di sebut meradang karena ini adalah pencemaran nama baik yang mengarah ke Fitnah.
Di Jelaskan Evan bahwa dia sendiri tidak mengenal Zamzami ini secara dekat juga tidak pernah ketemu sebelumnya tiba tiba Zamzami bisa langsung membuat pernyataan begitu.
Untuk diketahui bersama bahwa ada Perbedaan Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan UU ITE:
KUHP:Lebih fokus pada pencemaran nama baik yang dilakukan secara langsung (lisan atau tulisan).
Sedangkan UU ITE:
Khusus mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik, termasuk internet dan media sosial.
Melihat dari isi wa maka Zamzami yang Menyebarkan gosip atau berita bohong merusak reputasi seseorang menulis hal negatif atau tuduhan palsu di media sosial yang ditujukan kepada individu tertentu Merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pasal pencemaran nama baik adalah perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum, dan pelakunya diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda.
Sementara itu,dalam KUHP Baru, Pasal 433 UU 1/2023 menerangkan bahwa setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal,dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda.
Zamzami dalam konteks lain sudah menistakan Evan Satriady yang dimaksud dengan penistaan adalah pencemaran nama baik berupa penghinaan dengan cara menistakan atau menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan tersebut tersiar.
Perbuatan yang dituduhkan tidak harus berupa perbuatan pidana, cukup dengan perbuatan biasa yang mana merupakan suatu perbuatan yang memalukan jikalau yang dituduhkantidak benar, maka tidak lagi dapat dikategorikan sebagai perbuatan menista namun, dikenakan tindak pidana fitnah.
Jika pencemaran nama baik terjadi di media sosial, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE. Pasalnya, dalam UU ITE pencemaran nama baik juga ditegaskan sebagai salah satu perbuatan yang dilarang.
Pasal 27 ayat (3) UU ITEvjo. UU 19/2016, hukum pencemaran nama baik dalam UU ITE fitnah mengatakan pelaku dapat dikenakan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Penting untuk diingat:
Pencemaran nama baik adalah perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan korban secara materiil maupun imateriil.
Setiap orang memiliki hak untuk menjaga reputasi dan nama baiknya***Tim/Red
Social Header