Belinyu — SPBU 24.332.86 yang berlokasi di Jalan Tanjung Gudang, Kecamatan Belinyu, Bangka Induk, diduga kuat menjadi sarang praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. SPBU milik Buci ini bebas melayani pengisian jerigen dan motor tender modifikasi tanpa pengawasan yang berarti.
Pantauan langsung pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, sejumlah kendaraan seperti mobil bak terbuka dan motor tender modifikasi terlihat antre mengisi BBM menggunakan motor dalam jumlah Belasan Liter dalam satu tengki Aktivitas pengisian berlangsung terang-terangan tanpa hambatan, seolah-olah sudah menjadi hal biasa di SPBU tersebut.
Motor-motor yang telah dimodifikasi khusus untuk membawa jeriken itu tampak mondar-mandir, mengangkut BBM dalam kapasitas banyak. Situasi ini jelas melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi, namun tidak ada satupun petugas pengawas yang mengambil tindakan.
Aparat penegak hukum dan pihak Pertamina seolah menutup mata. SPBU milik Buci ini beroperasi tanpa takut terhadap sanksi, memperkuat dugaan adanya permainan kotor di balik pembiaran aktivitas ilegal ini.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi atau penjelasan resmi dari pengelola SPBU 24.332.86 maupun dari pihak terkait tentang bebasnya pengisian jeriken dan motor tender modifikasi di lokasi tersebut.
Social Header