Berita

Iklan

Breaking News

Rumah Roni Merawang di jadikan tempat Transaksi Timah Ilegal

Cakra86.com | Bangka  ~~~Roni  warga jalan Raya Desa Riding Panjang  kecamatan Merawang, menjadikan Rumah nya sebagai Gudang sekaligus tempat pembelian Pasir Timah Ilegal Tanpa ada rasa takut sekalipun akan hukum.

Roni  menjalankan bisnis Ilegal nya tanpa Dokumen penunjang maupun Izin baik dari pihak Desa maupun pihak terkait lainnya(28/7/2025)

Hasil investigasi awak media di lokasi di dapatkan Informasi bahwa di belakang Roni ada backingan kuat seorang Oknum Aparat.

Dalam kasus ini Roni dapat dijerat UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan dan mineral Batu bara pasal 158 yang berbunyi "Pelaku penampungan Pasir Timah  ilegal dapat diancam pidana penjara  paling lama 5 tahun dan Denda paling banyak 100 miliar".

Saat berita dipublikasikan Awak media masih mengupayakan Konfirmasi kepada pihak pihak terkait tidak menutup kemungkinan akan ke jenjang lebih tinggi sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalistik) UU No 40 Tahun 1999***Tim/Red

Penulis : Edo

Editor   : Eko
© Copyright 2022 - CAKRA 86