Cakra86.com | Bangka ~~~Roni warga jalan Raya Desa Riding Panjang kecamatan Merawang, menjadikan Rumah nya sebagai Gudang sekaligus tempat pembelian Pasir Timah Ilegal Tanpa ada rasa takut sekalipun akan hukum.
Roni menjalankan bisnis Ilegal nya tanpa Dokumen penunjang maupun Izin baik dari pihak Desa maupun pihak terkait lainnya(28/7/2025)
Hasil investigasi awak media di lokasi di dapatkan Informasi bahwa di belakang Roni ada backingan kuat seorang Oknum Aparat.
Dalam kasus ini Roni dapat dijerat UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan dan mineral Batu bara pasal 158 yang berbunyi "Pelaku penampungan Pasir Timah ilegal dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan Denda paling banyak 100 miliar".
Saat berita dipublikasikan Awak media masih mengupayakan Konfirmasi kepada pihak pihak terkait tidak menutup kemungkinan akan ke jenjang lebih tinggi sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalistik) UU No 40 Tahun 1999***Tim/Red
Penulis : Edo
Editor : Eko
Social Header
Berita
Iklan