Guru Berprestasi Tapi Tukang Bully? Siswa Trauma, Kepala Sekolah Suryadi Bungkam, Dinas Pendidikan Cuci Tangan!

PANGKALPINANG – Nama besar SMAN 3 Pangkalpinang kini tercoreng akibat ulah salah satu guru seniornya, Drs. Eddy Salahuddin, yang diduga melakukan bullying terhadap seorang siswanya sendiri. Tak main-main, siswa yang jadi korban kini trauma berat, tidak mau lagi sekolah, bahkan menganggap semua guru adalah jahat.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMAN 3 Pangkalpinang, Suryadi, bungkam dan tidak mengambil langkah tegas. Malah melempar ke Tim TPPK dan berharap selesai secara “kekeluargaan”. Apakah nyawa dan psikologis anak bangsa bisa ditawar dengan cara kekeluargaan?

Nama-Nama Guru Penting Dalam Pusaran SMAN 3 Pangkalpinang:

  • Drs. Eddy Salahuddin: Guru Bahasa Indonesia, aktif sebagai pembina literasi, juri lomba esai, pembimbing lomba jurnalistik, sekaligus terduga pelaku bullying.
  • Suryadi: Kepala Sekolah SMAN 3 Pangkalpinang, dinilai tidak tegas dan terkesan membela guru bermasalah.
  • Pak Widodo: Plt. Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengaku masih "koordinasi".
  • Pak Azami: Sekretaris Dinas Pendidikan, juga hanya menjawab bahwa sudah koordinasi dan menunggu arahan pimpinan.
  • Pak Darlan: Plt Kadisdik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  • Sjamsul Bahri: Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I.

Mereka semua telah dikonfirmasi, namun hingga saat ini tidak ada satu pun tindakan tegas yang diumumkan ke publik.

Siswa Trauma, Guru Diam, Sekolah Lindungi Pelaku?

Korban, seorang siswa kelas XI, kini mengalami gangguan psikologis berat, tidak ingin lagi ke sekolah, bahkan menangis ketakutan saat mendengar nama guru tersebut. Beberapa siswa lain menyebut, Pak Eddy dikenal galak, suka menyindir, dan menekan murid di kelas.

Jika ini benar, maka SMAN 3 tak hanya gagal mendidik, tetapi juga menjadi ladang subur bagi kekerasan verbal berkedok pendidikan.

UU Perlindungan Anak: Tidak Bisa Ditawar

Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 menyatakan:
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 UU yang sama menyebut:
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipenjara hingga 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta. Jika menyebabkan luka berat, hukuman bisa 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Jejak Kasus Siap Kawal!

Jika Kepala Sekolah Suryadi tetap bungkam, jika Dinas Pendidikan tetap bermain aman, maka kami – publik, media, dan para pemerhati pendidikan – tidak akan tinggal diam. Anak adalah tanggung jawab bersama, dan kami tidak akan biarkan trauma ini dibungkam oleh “prestasi guru” atau “lobi kekeluargaan”.

Guru berprestasi tidak seharusnya menjadi teror mental bagi murid!
Kepala sekolah yang melindungi pelaku adalah pengkhianat dunia pendidikan!


Tim 9 Investigasi Jejak Kasus 

© Copyright 2022 - CAKRA 86