Mentok, Bangka Barat – Angka kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun akibat aktivitas tambang dan perdagangan pasir timah ilegal kembali menjadi sorotan tajam. Salah satu lokasi yang kini menjadi perhatian serius adalah kawasan Pantai Teluk Inggris, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah langkah besar yang diambil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengungkap skandal tambang timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, berbagai titik rawan penjarahan sumber daya alam mulai disorot. Teluk Inggris, yang sebelumnya tampak sunyi, kini kembali menjadi perbincangan setelah diduga kembali marak aktivitas pertambangan ilegal.
Pantai ini tidak hanya menjadi destinasi wisata alam yang eksotis, tetapi juga diduga menjadi lokasi penambangan liar yang menyumbang kerusakan lingkungan dan kebocoran penerimaan negara. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas tambang timah ilegal di Teluk Inggris diduga ponton rajuk yang beroperasi tanpa izin.
“Saat ini masyarakat hanya bisa menyaksikan, bagaimana laut mereka dirusak, sementara negara mengalami kebocoran yang begitu besar,” ujar salah satu warga Dusun Air Liat yang enggan disebutkan namanya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, praktik penambangan tersebut diduga juga mendapat pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum setempat. Bahkan sejumlah warga menyebut oknum Airud hingga aparat lainnya yang terkesan menutup mata.
Kejaksaan Agung RI sendiri saat ini tengah mengembangkan kasus mega korupsi pertambangan timah, dan tak menutup kemungkinan akan menyeret lebih banyak aktor, baik dari kalangan swasta, korporasi, maupun aparat negara yang diduga terlibat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum di Bangka Barat terkait aktivitas terkini di Teluk Inggris. Sorotan masyarakat terhadap aktivitas tambang ilegal ini menjadi alarm bahwa langkah penindakan harus menyeluruh dan tidak tebang pilih.
(Tim tiga Demensi)
Social Header