Cakra86 |Pangkalpinang----– Meski digembar-gemborkan “Pangkalpinang Zero Tambang”, aktivitas tambang timah ilegal di Kolong Koboy, Air Mawar, Bukit Intan, masih berjalan hingga Sabtu (26/4/2026).
Sumber di lapangan menyebut pengelolaan kini diambil alih jaringan baru dengan pola lebih rapi dan senyap agar tak terendus. Lokasi itu dikenal kerap disorot karena TI Sebuh-Sebuh diduga ilegal muncul berulang kali.
Oknum aparat dari Brimob diduga membekingi aktivitas tersebut. Tak hanya itu, oknum wartawan disebut mengatur ‘jatah ngopi dan rokok’ tiap Sabtu untuk wartawan yang datang meliput, agar tambang aman dari pemberitaan.
Masyarakat mendesak Kapolda Babel, Danrem 045/Gaya, Danlanal Babel, dan Walikota bertindak tegas. Tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba: penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Oknum aparat yang terlibat bisa dijerat Pasal 55 KUHP.
konfirmasi ke pihak-pihak terkait,masih di upayakan,Hak jawab dibuka seluas-luasnya***Tim/Red
Social Header
Berita
Iklan