Breaking News

Dinas Kesehatan Diminta Tidak Makan Gaji Buta, Segera Sidak Rumah Makan Barek solok Pangkalpinang


Cakra86com.Pangkalpinang – Masyarakat mendesak Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan inspeksi terhadap rumah makan yang beroperasi di kota ini. Pasalnya, masih ditemukan warung makan yang tidak memenuhi standar kesehatan dan kebersihan, sehingga berisiko merugikan konsumen.

Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan pelanggaran higiene sanitasi di Warung Makan Barek Solok di Jalan Aipda Rebuin Ahmad Yani. Seorang pemimpin redaksi media online yang makan di warung tersebut menemukan jentik nyamuk dalam air minum yang disajikan. Kejadian ini semakin memperkuat dugaan bahwa masih ada rumah makan yang mengabaikan standar kesehatan, yang bisa berdampak buruk bagi konsumen, terutama kelompok rentan seperti balita dan lansia.

“Dinas Kesehatan jangan makan gaji buta! Turun ke lapangan, periksa rumah makan yang ada di Pangkalpinang, jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak,” ujar salah satu konsumen yang turut menyaksikan kejadian tersebut.

Temuan ini menegaskan perlunya pengawasan ketat dari pemerintah terhadap rumah makan yang beroperasi di Pangkalpinang. Berdasarkan regulasi yang ada, rumah makan wajib memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan No. 304 Tahun 1989, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Masyarakat berharap Dinas Kesehatan segera melakukan uji sampel dan penelitian terhadap makanan serta minuman yang disajikan di rumah makan dan restoran di Pangkalpinang. Langkah ini diperlukan untuk memastikan keamanan pangan dan melindungi konsumen dari risiko penyakit akibat makanan yang tidak layak konsumsi.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna mendapatkan tanggapan resmi.

Tim/Red

© Copyright 2022 - CAKRA 86