Pangkalpinang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pangkalpinang, Efran, membantah keras tudingan bahwa pihaknya menutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Teluk Bayur (TB). Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan bersifat tendensius, serta mengganggu citra institusi yang ia pimpin.
Dalam keterangan resminya kepada media, Efran menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang tetap konsisten menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama dalam penegakan peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan perlindungan lingkungan hidup.
"Tidak benar kami menutup mata. Tuduhan itu sangat tendensius dan mencederai semangat kami dalam menegakkan peraturan. Kami selalu berupaya menjalankan tugas dengan profesional, termasuk dalam menindak aktivitas tambang ilegal," tegas Efran, Minggu (27/4/2025).
Tudingan tersebut muncul setelah maraknya pemberitaan mengenai aktivitas tambang ilegal di kawasan Teluk Bayur yang disebut-sebut tidak mendapat tindakan tegas dari aparat penegak Perda, khususnya Satpol PP Pangkalpinang. Beberapa pihak menduga adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik tambang ilegal tersebut.
Menanggapi hal ini, Efran menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan penertiban. Namun, ia juga mengakui bahwa keterbatasan kewenangan dan sumber daya menjadi salah satu kendala dalam pemberantasan tambang ilegal yang kerap beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah rawan.
"Perlu dipahami, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda. Untuk penindakan pertambangan ilegal yang menyangkut pelanggaran hukum pidana, kami berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait. Ini bukan hanya tanggung jawab Satpol PP semata," jelasnya.
Lebih lanjut, Efran menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan dan informasi dari masyarakat terkait keberadaan aktivitas tambang ilegal. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi yang akurat sehingga upaya penertiban bisa dilakukan lebih efektif.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan laporan dari masyarakat sangat penting agar aktivitas-aktivitas ilegal semacam ini dapat segera dihentikan," ujar Efran.
Di sisi lain, Efran menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi, baik di tingkat pemerintah daerah maupun dengan aparat penegak hukum, dalam menangani persoalan tambang ilegal. Ia menekankan bahwa pendekatan komprehensif, bukan hanya tindakan represif, diperlukan untuk menyelesaikan akar permasalahan ini.
Kasus ini menyoroti tantangan serius yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan perlindungan lingkungan di tengah derasnya aktivitas pertambangan ilegal di Pangkalpinang. Tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tambang ilegal juga berpotensi memicu konflik sosial serta kerusakan fasilitas umum.
Efran berharap, ke depan semua pihak dapat saling bersinergi dan fokus pada penyelesaian masalah secara substantif, bukan saling melempar tuduhan yang justru memperkeruh suasana.
"Kami akan terus berkomitmen menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat sesuai amanah undang-undang. Mari kita fokus bekerja dan membangun Pangkalpinang yang lebih baik,"
Tim 3 Demensi
Social Header